Rabu, 23 Desember 2009

Anggaran Rumah Tangga ABI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BEKAM INDONESIA

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Ilmu Pengobatan Bekam Indonesia
1.Ilmu Pengobatan Bekam adalah ilmu atau suatu metode pengobatan yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul untuk para ummatnya sebagai mana dalam sabdanya : “Sebaik-baik sesuatu yang kamu pergunakan menjadi obat adalah Hijamah (bekam)” (HR Bukhari Muslim). “ Pada malam aku diisra’kan, tidaklah aku melewati sekumpulan malaikat kecuali mereka berkata pada ku, “wahai Muhammad perintahkanlah umatmu untuk melakukan Bekam ( Ibnu Majah & At-Tirmidzi). Sebaik-baik hamba adalah juru bekam, ia membuang darah, melunakan yang keras dan mencerahkan pandangan (H.R. Tarmidzi). Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw,”Apakah kita harus berobat? Rasulullah Saw menjawab,” Ya. Wahai hamba Allah! Berobatlah karena Allah tidak membuat satu penyakit kecuali Dia juga memberikan penawarnya kecuali satu penyakit.” Lalu laki-laki itu bertanya lagi,”Apa penyakit itu wahai Rasululllah saw?” Rasul menjawab,”Penyakit tua.” (HR. Tarmidzi).”

2.Metode pengobatan Bekam merupakan pengobatan pembersihan darah yang merupakan salah satu cara untuk penyembuhan penyakit dengan cara pelepasan/ pembersihan darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang beraneka ragam dari tanduk, gelas kaca (cawan), bamboo bahkan lintah (yang digunakan bangsa eropa). Secara umum artinya adalah bahwa Pengobatan Bekam merupakan suatu metode pengobatan yang turun temurun telah diwariskan oleh para nabi dan rasul, yang kemudian metode atau caranya telah dikembangkan oleh masing-masing bangsa dan negara dengan disiplin ilmu kesehatan yang dimilikinya, yang dalam mengeluarkan atau pelepasan darah statis melalui permukaan kulit dilakukan dengan cara yang aman dan higienis untuk dicapainya nilai sebagai alat penyembuhan yang terbaik.


Dan menurut pengertian dari Departemen Kesehatan Pengobat Tradisional (Battra) atau Tenaga kesehatan tradisional (Nakestrad) adalah seseorang yang diakui dan di manfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional yang keahliannya diperoleh secara turun-temurun, berguru, magang atau mengikuti pendidikan / pelatihan serta penelitian dan pengembangan guna mendapatkan cara-cara terbaik dalam pengobatan Bekam dengan bekerjasama instansi-instasi terkait baik lembaga-lembaga Pemerintahan maupun swasta yang dengannya dapat meningkatkan mutu dalam pengobatan bekam Indonesia.

Pasal 2
Keanggotaan

1.Anggota biasa adalah pengobat bekam yang berpraktek pengobatan secara reguler atau insidental. Kriteria pengobat bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan reguler ditunjukkan oleh adanya jadwal dan papan nama, sedangkan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela / non profit.
2.Anggota Kehormatan adalah anggota asosiasi yang telah mendapat penghargaan keanggotaan dan berjasa dibidang pengembangan pengobatan bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.


Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota baru dilaksanakan / dilakukan setiap saat oleh Pengurus Cabang setelah mengisi formulir pendaftaran, membayar uang pangkal dan diberikan kartu anggota, serta dilaporkan ke Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat, untuk kemudian akan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi pengobatan bekam.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang melalui Pengurus Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.


Pasal 4
Hak Anggota

1.Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan perhimpunan, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2.Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan perhimpunan, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih
3.Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi secara hukum bagi kepentingannya di bidang Pengobatan Bekam Indonesia

4.Setiap Anggota berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai Pengobatan Bekam dan berhak mengikuti pelatihan-pelatihan untuk pengembangan pengetahuan, yang diadakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

1.Setiap anggota wajib mentaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan ABI, serta mengamalkan dan menjaga Kode Etik Pengobat Bekam Indonesia dan perundangan yang berlaku.
2.Anggota biasa kecuali Anggota Kehormatan. berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran serta uang lainnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Bekam Indonesia.

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

1.Pemberhentian Anggota hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat, pengurus Daerah atau Pengurus Cabang untuk alasan-alasan berikut ini:
a.Permintaan sendiri.
b.Meninggal dunia.
c.Diberhentikan oleh ABI
2.Anggota dapat berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang untuk di teruskan ke Pengurus Pusat, sekurang kurangnya satu bulan sebelumnya.
3.Anggota dapat di berhentikan karena: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku baik prinsip agama, norma sosial masyarakat dan prinsip negara, Kode Etik ABI, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga ABI.
4.Cara melaksanakan pemberhentian pasal 6 ayat 1 butir c : Dalam hal perbuatan anggota memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) tersebut, proses usulan / tuntutan pemberhentian sebagai berikut:
Pemberhentian Anggota oleh ABI
a.Tuntutan pemberhentian diajukan oleh Pengurus Daerah ke Pengurus Pusat.
b.Dibuat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembelaan/ memberikan alasan yang dapat di terima, maka di lanjutkan proses pemberhentian.
c.Untuk hal-hal sifatnya luar biasa, dapat di lakukan pemberhentian anggota tanpa harus melalui butir 3 diatas.
d.Anggota bersangkutan dapat membela diri melalui Badan Pembelaan Anggota (B.P.A.) Pengobat Bekam Indonesia di hadapan Musyawarah


BAB II
Susunan Pimpinan, Kewajiban dan Wewenang
Pasal 7

Musyawarah Nasional ABI
1.Musyawarah Nasional merupakan pengambil keputusan tertinggi ABI. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan AD/ART, keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Rakernas dan peraturan organisasi.
2.Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
3.Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dan setengah jumlah yang hadir ditambah 1(satu).
4.Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional di undur paling lama 1 x 24 jam, dan setelah itu ditinjau atas dasar jumlah Daerah yang mengikuti, bila jumlah perwakilan Daerah mencapai jumlah lebih dari tiga per empat (3/4) Jumlah Daerah terdaftar, maka Musyawarah Nasional di anggap sah dengan utusan Daerah yang hadir.
5.Keputusan Musyawarah Nasional di ambil melalui musyawarah dan mufakat. Apabila tidak berhasil, maka keputusan diambil dengan cara melakukan pemilihan (voting), suara terbanyak dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir.
6.Di dalam Musyawarah Nasional terdapat sidang-sidang komisi, namun demikian dapat disertai dengan sidang lainnya.
7.Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat di selenggarakan oleh Pengurus Pusat atas usulan sekurang-kurangnya 3 (tiga) daerah dan mendapat persetujuan 1/2 (setengah) jumlah pengurus daerahyang ada plus 1 (satu). Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Musyawarah Nasional.
8.Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional:
a.Merumuskan serta Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pedoman-pedoman pokok, serta garis-garis besar program kerja ABI
b.Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat/ Pemandangan Umum dan pertanggung jawaban Pengurus Daerah
c.Memilih dan mengukuhkan Ketua Umum.
d.Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
9.Tata tertib Musyawarah Nasional ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
10.Keputusan rapat dalam Musyawarah Nasional di nyatakan sah apabila di ambil secara mufakat atau bila mufakat tidak tercapai, di lakukan pemilihan (voting) dengan suara terbanyak.
11.Tugas Pengurus Daerah / Propinsi dan pengurus Cabang/Kodya
a.Melaksanakan kebijaksanaan yang dituangkan dalam keputusan-keputusan dan program-program yang telah di tetapkan oleh Musyawarah Nasional ABI dan Rapat Daerah/Cabang
b.Melaksanakan usaha-usaha pembinaan terhadap anggota ABI di masing-masing Daerah/Kota/ Kabupaten
c.Membina hubungan kerjasama dengan instansi, badan-badan maupun lembaga-lembaga lainnya dilingkungan Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten, dimana diperlukan dalam rangka mencapai tujuan ABI
d.Untuk hubungan kerjasama dengan pihak lain yang berdomisili di Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten lain, agar di lakukan koordinasi dengan Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten di mana pihak lain tersebut berada.
e.Membuat laporan tertulis atas kegiatan-kegiatannya dan mengirimkan kepada Pengurus Pusat sekurang kurangnya I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
12.Pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi dilaksanakan pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat sehingga pelatihan bersifat Nasional.
13.Pengurus Daerah harus mempunyai Dewan Pengawas yang terdiri dari tenaga kesehatan/medis yang konsen dengan Pengobatan Bekam untuk mengawasi anggota ABI yang melakukan/membuka praktek pengobatan Bekam didaerahnya.
14.Pengurus Cabang dapat menerbitkan Surat Rekomendasi bagi Anggotanya setelah mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi yang diadakan Pengurus Daerah untuk kemudian dilaporkan ke Pengurus Pusat.
15.Setelah Anggota baru mengikuti Pelatihan dan Uji sertifikasi yang diadakan Pengurus Daerah, Anggota akan mendapatkan Kartu Anggota yang sah yang diterbitkan Pengurus Pusat yang berlaku selama 3 tahun.*


BAB III
Kekayaan & Keuangan
Pasal 8
Kekayaan

Kekayaan Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) di peroleh dari:
1.Uang pangkal pendaftaran anggota,
2.Uang iuran anggota,
3.Sumbangan / donasi yang tidak mengikat, dan
4.Usaha-usaha lain yang sah


Pasal 9
Keuangan

1.Kekayaan ABI diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan / donasi yang tidak mengikat maupun usaha-usaha lain yang sah.
2.Besarnya uang pangkal dan uang iuran di atur dalam peraturan organisasi.
3.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten berkewajiban menarik uang pangkal dan uang iuran serta uang keanggotaan.

4.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten menyerahkan uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Pusat sebesar nilai yang ditetapkan.
5.Pemungutan Uang Pangkal dilakukan oleh Pengurus Cabang dengan prosentase Pembagian sebagai berikut : Pengurus Cabang 50%, Pengurus Daerah 25% dan Pengurus Pusat 25%
6.Iuran anggota dibayar dimuka sekaligus 1 (satu) tahun dengan prosentase pembagian : Pengurus Cabang 60%, Pengurus Daerah 20% dan Pengurus Pusat 20%
7.Untuk kegiatan operasionalnya Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten dapat mengusahakan tambahan dana dari sumber-sumber sah yang tidak mengikat.
8.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
9.Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang , harus mempertanggung jawabkan semua pemasukan dan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan kepada Pengurus ditingkat masing-masing.

BAB IV
Penutup
Pasal 10

1.Setiap anggota ABI dianggap telah mengetahui dan mengerti isi Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga ABI
2.Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kode etik diselesaikan/diputuskan oleh Pengurus Pusat.
3.Hal-hal yang tidak di atur dan / atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan diputuskan oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABI dan selanjutnya akan di pertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Nasional


Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 09 Januari 2008

Dalam Rapat Pengurus DPP
Asosiasi Bekam Indonesia





H.A. Fatahillah., SE. MBA Ratna Wulandari SF.,Apt.
Ketua Umum Sekretaris Umum