Rabu, 23 Desember 2009

Anggaran Dasar ABI

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI BEKAM INDONESIA


MUKADIMAH

Keanekaragaman etnis, Budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk didalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Salah satunya yaitu “Bekam” atau kop yang merupakan salah satu methode untuk mendukung kesehatan masyarakat, melalui terapi pengobatan penyakit atau perawatan kesehatan menggunakan metode efektif pembersihan darah dengan cara pelepasan dan pengeluaran darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang bersih, higienis dan aman.

Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk dapat disembuhkan. Bekam (Al-Hijamah) merupakan salah satu terapi untuk mendatangkan kesembuhan, selain biayanya yang terjangkau methode ini dapat dilakukan oleh siapapun, dan tidak ada effek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu.

Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan yang mencakup :

1.Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional khususnya bekam dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan pengobat tradisional bekam.
2.Pembinaan pengetahuan. para pengobat bekam perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi bekam agar para pengobat lebih terarah dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para pengobat bekam perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap pengobatan tradisional Bekam tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode etik yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan dan perlindungan tersebut maka para pengobat bekam menghimpun diri dalam suatu organisasi yang berbentuk asosiasi yaitu Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ).
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan perlindungan kepada para pengobat Bekam yang telah menjadi anggota, maka Asosiasi ini juga bertujuan :

Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan pengobatan bekam yang didasari dengan keilmuan dan higinitas
Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan bersama ini, maka dengan ini dinyatakan berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia yang disingkat ABI dengan anggaran dasar sebagai berikut.


BAB I
Nama, Waktu, Kedudukan, dan Sifat

Pasal 1
Nama

Organisasi ini berbentuk Asosiasi dengan nama Asosiasi Bekam Indonesia disingkat ABI

Pasal 2
Waktu

ABI didirikan pada tanggal 10 Nopember 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya

Pasal 3
Kedudukan

ABI berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Pengurus Pusat berada di Jakarta dan Pengurus Daerah di Ibukota Propinsi dan Pengurus Cabang berada di Kabupaten/ Kotamadya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 4
Hak Anggota

1.Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2.Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
3.Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi kepentingannya dibidang pengobatan tradisional Bekam

Pasal 5
Sifat

ABI adalah organisasi yang menghimpun atau kumpulan dari para pengobat Bekam yang bersifat otonom, bermotifkan nirlaba, tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun. Mengutamakan pengembangan profesionalisme Pengobatan Bekam Indonesia yang didasari keilmuan , higinitas, keamanan dan pengalaman empiris yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ABI sangat mendukung pengobat tradisional dalam hal perizinan, pembinaan profesi dan perlindungan hukum.

BAB II
Asas, Landasan, Pedoman, dan Tujuan

Pasal 6
Asas

Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) berasaskan Islam

Pasal 7
Landasan, Pedoman

1.Asosiasi Bekam Indonesia berlandaskan Undang-undang Dasar 1945
2.Asosiasi Bekam Indonesia berpedoman pada Kode etik pengobat bekam Indonesia.

Pasal 8
Tujuan

1.Menghimpun seluruh pengobat tradisional bekam Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah wadah asosiasi, mendukung, melindungi dan meningkatkan kompetensi profesinya.
2.Membantu para pengobat bekam untuk memahami peraturan perijinan pengobatan tradisional dan memberikan petunjuk tentang bagaimana memenuhi peraturan perijinan pengobatan bekam dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a)Memberikan perlindungan hukum dan pengawasan bagi para anggota asosiasi bekam Indonesia terhadap tuntutan yang ada sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan
b)Memberikan teguran atau sanksi bagi para anggota asosiasi bekam Indonesia bila menyalahi atau menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku.
c)Memberikan rekomendasi bagi setiap anggotanya dalam perijinan pengobatan bekam
3.Membantu program pemerintah dalam menapis praktek-praktek pengobatan yang jauh dari norma-norma agama dan budaya Indonesia serta masuknya tenaga kesehatan asing
4.Menggunakan hasil LITBANG (penelitian dan pengembangan) cara-cara atau methode Bekam sebagai bagian dari hasil pengembangan dalam upaya hasil yang terbaik dalam pengobatan bekam yang Ilmiah, alamiah dan higienis.
5.Menjadikan pengobat bekam yang mengedepankan profesionalitas dengan prinsif-prinsif keilmuan yang terstandar yang dikemas dalam bentuk pelatihan-pelatihan pengembangan profesi yang diatur dalam kode etik.
6.Menjadikan Pengobatan bekam sebagai pengobatan yang mengedepankan mutu pelayanan terbaik dan benar, tanpa melakukan tindakan yang menyimpang maupun tak terpuji, yang akan menjatuhkan martabat pengobatan bekam serta membahayakan pasien.

Pasal 9
Lambang

Asosiasi Bekam Indonesia berlambangkan bola dunia yang berarti pengobatan bekam bersifat universal dan menjangkau dunia. Bertuliskan ABI dalam bangun segi delapan berwarna hijau bergaris emas yang melambangkan kekokohan, kehidupan dan kemuliaan setiap anggotanya. Disinari dengan 2 cahaya bulan sabit yang bermakna memadukan keilmuan dunia barat dan timur yang dinaungi dengan keyakinan yang tinggi kepada Allah SWT yang dilambangkan pada cahaya bintang. Berpita merah dan bertuliskan Asosiasi Bekam Indonesia melambangkan bahwa Pengobatan bekam indonesia harus Berani, bersemangat, bertanggung jawab dan menyatukan persahabatan.


BAB III
Upaya

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan, Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) berupaya :
1.Menghimpun semua pengobat tradisional Bekam diseluruh Indonesia dengan dasar rasa kekeluargaan dan persahabatan untuk bersama-sama mengembangkan profesi dan menciptakan perlindungan hukum
2.Meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan ilmu kesehatan mengenai standar pengobatan bekam seperti cara bekam, standar higienitas, keamanan dalam melakukan terapi bekam dan lain-lain.
3.Melakukan berbagai kerjasama yang baik dengan asosiasi dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan sesuai dengan bidang kerja dan tujuan asosiasi.
4.Mengembangkan dan membina kerjasama baik dengan organisasi/lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan yang bertujuan sama didalam dan diluar negeri, sesuai bidang kerja asosiasi

BAB IV
Pasal 11
Keanggotaan

1.Anggota Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota kehormatan
2.Anggota biasa adalah pengobat tradisional bekam yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit.
3.Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.

BAB V
Susunan Organisasi

Pasal 12
Organisasi

Organisasi Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri atas :
1.Musyawarah Nasional ABI dilaksanakan 4 (empat ) tahun sekali
2.Pengurus pusat ABI
3.Badan Khusus ialah badan kelengkapan Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) yang keanggotaannya dipilih oleh pengurus pusat, terdiri :
Dewan Penasehat : Organ organisasi yang terdiri dari tokoh agama
dan masyarakat.
Dewan Pakar : Organ organisasi yang terdiri dari individu-
individu yang mempunyai kemampuan, keahlian
serta berpengalaman dibidang kesehatan medis
dan atau pengobatan bekam.
Dewan Pengawas : Organ organisasi yang terdiri dari individu -
individu yang mempunyai keahlian dibidang
disiplin ilmu kesehatan medis.
4.Badan Pembina terdiri dari : Organ asosiasi yang terdiri dari lembaga-lembaga yang terkait dibidang kesehatan, pendidikan, hukum dan agama.
5.Pengurus Daerah adalah pengurus yang berada ditingkat Profinsi sedangkan pengurus cabang berada ditingkat Kabupaten/Kotamadya.
6.Struktur Pengurus Pusat ditetapkan terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendaraha dibantu oleh ketua-ketua bidang dan ketua divisi yang dibentuk oleh ketua umum.


BAB VI
Keuangan

Pasal 13
Sumberdana

Sumberdana Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) diperoleh dari :
1.Uang pangkal pendaftaran anggota
2.Uang iuran anggota
3.Sumbangan/donasi yang tidak mengikat, dan
4.Usaha-usaha lain yang sah.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14

1.Anggaran dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah Nasional ABI yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
2.Jika terdapat hal-hal yang sangat penting, maka dapat diadakan musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB VIII
Pembubaran

Pasal 15

1.Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional luar biasa yang diadakan dalam rangka pembubaran ABI
2.Segera setelah dibubarkan, segala kekayaan Asosiasi Bekam Indonesia akan diaudit oleh akuntan public, dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh Asosiasi, kalau ada sisanya diserahkan kepada badan-badan / lembaga sosial lainnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional ABI.

BAB IX
Penutup

Pasal 16

Sejak saat organisasi ABI didirikan, Pengurus Pusat ditetapkan atas hasil keputusan rapat pembentukan asosiasi yang dihadiri para pendiri Asosiasi, untuk masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun. Dan selesai masa kepengurusan akan diselenggarakan Musyawarah Nasional ABI.

PASAL 17

Hal yang belum diatur dan/ atau yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar.


Pasal 18

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 9 Januari 2008
Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI )





H.A. Fatahillah SE., MBA Ratna wulandari., SF.Apt
Ketua Umum Sekretaris