Rabu, 23 Desember 2009

Anggaran Rumah Tangga ABI

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI BEKAM INDONESIA

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1

Ilmu Pengobatan Bekam Indonesia
1.Ilmu Pengobatan Bekam adalah ilmu atau suatu metode pengobatan yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul untuk para ummatnya sebagai mana dalam sabdanya : “Sebaik-baik sesuatu yang kamu pergunakan menjadi obat adalah Hijamah (bekam)” (HR Bukhari Muslim). “ Pada malam aku diisra’kan, tidaklah aku melewati sekumpulan malaikat kecuali mereka berkata pada ku, “wahai Muhammad perintahkanlah umatmu untuk melakukan Bekam ( Ibnu Majah & At-Tirmidzi). Sebaik-baik hamba adalah juru bekam, ia membuang darah, melunakan yang keras dan mencerahkan pandangan (H.R. Tarmidzi). Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw,”Apakah kita harus berobat? Rasulullah Saw menjawab,” Ya. Wahai hamba Allah! Berobatlah karena Allah tidak membuat satu penyakit kecuali Dia juga memberikan penawarnya kecuali satu penyakit.” Lalu laki-laki itu bertanya lagi,”Apa penyakit itu wahai Rasululllah saw?” Rasul menjawab,”Penyakit tua.” (HR. Tarmidzi).”

2.Metode pengobatan Bekam merupakan pengobatan pembersihan darah yang merupakan salah satu cara untuk penyembuhan penyakit dengan cara pelepasan/ pembersihan darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang beraneka ragam dari tanduk, gelas kaca (cawan), bamboo bahkan lintah (yang digunakan bangsa eropa). Secara umum artinya adalah bahwa Pengobatan Bekam merupakan suatu metode pengobatan yang turun temurun telah diwariskan oleh para nabi dan rasul, yang kemudian metode atau caranya telah dikembangkan oleh masing-masing bangsa dan negara dengan disiplin ilmu kesehatan yang dimilikinya, yang dalam mengeluarkan atau pelepasan darah statis melalui permukaan kulit dilakukan dengan cara yang aman dan higienis untuk dicapainya nilai sebagai alat penyembuhan yang terbaik.


Dan menurut pengertian dari Departemen Kesehatan Pengobat Tradisional (Battra) atau Tenaga kesehatan tradisional (Nakestrad) adalah seseorang yang diakui dan di manfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional yang keahliannya diperoleh secara turun-temurun, berguru, magang atau mengikuti pendidikan / pelatihan serta penelitian dan pengembangan guna mendapatkan cara-cara terbaik dalam pengobatan Bekam dengan bekerjasama instansi-instasi terkait baik lembaga-lembaga Pemerintahan maupun swasta yang dengannya dapat meningkatkan mutu dalam pengobatan bekam Indonesia.

Pasal 2
Keanggotaan

1.Anggota biasa adalah pengobat bekam yang berpraktek pengobatan secara reguler atau insidental. Kriteria pengobat bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan reguler ditunjukkan oleh adanya jadwal dan papan nama, sedangkan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela / non profit.
2.Anggota Kehormatan adalah anggota asosiasi yang telah mendapat penghargaan keanggotaan dan berjasa dibidang pengembangan pengobatan bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.


Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota baru dilaksanakan / dilakukan setiap saat oleh Pengurus Cabang setelah mengisi formulir pendaftaran, membayar uang pangkal dan diberikan kartu anggota, serta dilaporkan ke Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat, untuk kemudian akan mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi pengobatan bekam.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang melalui Pengurus Pusat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.


Pasal 4
Hak Anggota

1.Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan perhimpunan, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2.Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan perhimpunan, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih
3.Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi secara hukum bagi kepentingannya di bidang Pengobatan Bekam Indonesia

4.Setiap Anggota berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya mengenai Pengobatan Bekam dan berhak mengikuti pelatihan-pelatihan untuk pengembangan pengetahuan, yang diadakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 5
Kewajiban Anggota

1.Setiap anggota wajib mentaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan ABI, serta mengamalkan dan menjaga Kode Etik Pengobat Bekam Indonesia dan perundangan yang berlaku.
2.Anggota biasa kecuali Anggota Kehormatan. berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran serta uang lainnya yang ditetapkan oleh Asosiasi Bekam Indonesia.

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

1.Pemberhentian Anggota hanya dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat, pengurus Daerah atau Pengurus Cabang untuk alasan-alasan berikut ini:
a.Permintaan sendiri.
b.Meninggal dunia.
c.Diberhentikan oleh ABI
2.Anggota dapat berhenti atas permintaan sendiri dengan mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang untuk di teruskan ke Pengurus Pusat, sekurang kurangnya satu bulan sebelumnya.
3.Anggota dapat di berhentikan karena: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku baik prinsip agama, norma sosial masyarakat dan prinsip negara, Kode Etik ABI, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga ABI.
4.Cara melaksanakan pemberhentian pasal 6 ayat 1 butir c : Dalam hal perbuatan anggota memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) tersebut, proses usulan / tuntutan pemberhentian sebagai berikut:
Pemberhentian Anggota oleh ABI
a.Tuntutan pemberhentian diajukan oleh Pengurus Daerah ke Pengurus Pusat.
b.Dibuat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Pengurus Pusat kepada yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembelaan/ memberikan alasan yang dapat di terima, maka di lanjutkan proses pemberhentian.
c.Untuk hal-hal sifatnya luar biasa, dapat di lakukan pemberhentian anggota tanpa harus melalui butir 3 diatas.
d.Anggota bersangkutan dapat membela diri melalui Badan Pembelaan Anggota (B.P.A.) Pengobat Bekam Indonesia di hadapan Musyawarah


BAB II
Susunan Pimpinan, Kewajiban dan Wewenang
Pasal 7

Musyawarah Nasional ABI
1.Musyawarah Nasional merupakan pengambil keputusan tertinggi ABI. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan AD/ART, keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Rakernas dan peraturan organisasi.
2.Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
3.Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dan setengah jumlah yang hadir ditambah 1(satu).
4.Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Nasional di undur paling lama 1 x 24 jam, dan setelah itu ditinjau atas dasar jumlah Daerah yang mengikuti, bila jumlah perwakilan Daerah mencapai jumlah lebih dari tiga per empat (3/4) Jumlah Daerah terdaftar, maka Musyawarah Nasional di anggap sah dengan utusan Daerah yang hadir.
5.Keputusan Musyawarah Nasional di ambil melalui musyawarah dan mufakat. Apabila tidak berhasil, maka keputusan diambil dengan cara melakukan pemilihan (voting), suara terbanyak dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir.
6.Di dalam Musyawarah Nasional terdapat sidang-sidang komisi, namun demikian dapat disertai dengan sidang lainnya.
7.Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat di selenggarakan oleh Pengurus Pusat atas usulan sekurang-kurangnya 3 (tiga) daerah dan mendapat persetujuan 1/2 (setengah) jumlah pengurus daerahyang ada plus 1 (satu). Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti Musyawarah Nasional.
8.Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional:
a.Merumuskan serta Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pedoman-pedoman pokok, serta garis-garis besar program kerja ABI
b.Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat/ Pemandangan Umum dan pertanggung jawaban Pengurus Daerah
c.Memilih dan mengukuhkan Ketua Umum.
d.Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
9.Tata tertib Musyawarah Nasional ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
10.Keputusan rapat dalam Musyawarah Nasional di nyatakan sah apabila di ambil secara mufakat atau bila mufakat tidak tercapai, di lakukan pemilihan (voting) dengan suara terbanyak.
11.Tugas Pengurus Daerah / Propinsi dan pengurus Cabang/Kodya
a.Melaksanakan kebijaksanaan yang dituangkan dalam keputusan-keputusan dan program-program yang telah di tetapkan oleh Musyawarah Nasional ABI dan Rapat Daerah/Cabang
b.Melaksanakan usaha-usaha pembinaan terhadap anggota ABI di masing-masing Daerah/Kota/ Kabupaten
c.Membina hubungan kerjasama dengan instansi, badan-badan maupun lembaga-lembaga lainnya dilingkungan Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten, dimana diperlukan dalam rangka mencapai tujuan ABI
d.Untuk hubungan kerjasama dengan pihak lain yang berdomisili di Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten lain, agar di lakukan koordinasi dengan Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten di mana pihak lain tersebut berada.
e.Membuat laporan tertulis atas kegiatan-kegiatannya dan mengirimkan kepada Pengurus Pusat sekurang kurangnya I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
12.Pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi dilaksanakan pengurus Daerah dengan persetujuan Pengurus Pusat sehingga pelatihan bersifat Nasional.
13.Pengurus Daerah harus mempunyai Dewan Pengawas yang terdiri dari tenaga kesehatan/medis yang konsen dengan Pengobatan Bekam untuk mengawasi anggota ABI yang melakukan/membuka praktek pengobatan Bekam didaerahnya.
14.Pengurus Cabang dapat menerbitkan Surat Rekomendasi bagi Anggotanya setelah mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi yang diadakan Pengurus Daerah untuk kemudian dilaporkan ke Pengurus Pusat.
15.Setelah Anggota baru mengikuti Pelatihan dan Uji sertifikasi yang diadakan Pengurus Daerah, Anggota akan mendapatkan Kartu Anggota yang sah yang diterbitkan Pengurus Pusat yang berlaku selama 3 tahun.*


BAB III
Kekayaan & Keuangan
Pasal 8
Kekayaan

Kekayaan Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) di peroleh dari:
1.Uang pangkal pendaftaran anggota,
2.Uang iuran anggota,
3.Sumbangan / donasi yang tidak mengikat, dan
4.Usaha-usaha lain yang sah


Pasal 9
Keuangan

1.Kekayaan ABI diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan / donasi yang tidak mengikat maupun usaha-usaha lain yang sah.
2.Besarnya uang pangkal dan uang iuran di atur dalam peraturan organisasi.
3.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten berkewajiban menarik uang pangkal dan uang iuran serta uang keanggotaan.

4.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten menyerahkan uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus Pusat sebesar nilai yang ditetapkan.
5.Pemungutan Uang Pangkal dilakukan oleh Pengurus Cabang dengan prosentase Pembagian sebagai berikut : Pengurus Cabang 50%, Pengurus Daerah 25% dan Pengurus Pusat 25%
6.Iuran anggota dibayar dimuka sekaligus 1 (satu) tahun dengan prosentase pembagian : Pengurus Cabang 60%, Pengurus Daerah 20% dan Pengurus Pusat 20%
7.Untuk kegiatan operasionalnya Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten dapat mengusahakan tambahan dana dari sumber-sumber sah yang tidak mengikat.
8.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
9.Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang , harus mempertanggung jawabkan semua pemasukan dan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan kepada Pengurus ditingkat masing-masing.

BAB IV
Penutup
Pasal 10

1.Setiap anggota ABI dianggap telah mengetahui dan mengerti isi Anggaran Dasar dari Anggaran Rumah Tangga ABI
2.Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kode etik diselesaikan/diputuskan oleh Pengurus Pusat.
3.Hal-hal yang tidak di atur dan / atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan diputuskan oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ABI dan selanjutnya akan di pertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Nasional


Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 09 Januari 2008

Dalam Rapat Pengurus DPP
Asosiasi Bekam Indonesia





H.A. Fatahillah., SE. MBA Ratna Wulandari SF.,Apt.
Ketua Umum Sekretaris Umum

Anggaran Dasar ABI

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI BEKAM INDONESIA


MUKADIMAH

Keanekaragaman etnis, Budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk didalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Salah satunya yaitu “Bekam” atau kop yang merupakan salah satu methode untuk mendukung kesehatan masyarakat, melalui terapi pengobatan penyakit atau perawatan kesehatan menggunakan metode efektif pembersihan darah dengan cara pelepasan dan pengeluaran darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang bersih, higienis dan aman.

Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk dapat disembuhkan. Bekam (Al-Hijamah) merupakan salah satu terapi untuk mendatangkan kesembuhan, selain biayanya yang terjangkau methode ini dapat dilakukan oleh siapapun, dan tidak ada effek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu.

Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan yang mencakup :

1.Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional khususnya bekam dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan pengobat tradisional bekam.
2.Pembinaan pengetahuan. para pengobat bekam perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi bekam agar para pengobat lebih terarah dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para pengobat bekam perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap pengobatan tradisional Bekam tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode etik yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan dan perlindungan tersebut maka para pengobat bekam menghimpun diri dalam suatu organisasi yang berbentuk asosiasi yaitu Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ).
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan perlindungan kepada para pengobat Bekam yang telah menjadi anggota, maka Asosiasi ini juga bertujuan :

Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan pengobatan bekam yang didasari dengan keilmuan dan higinitas
Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.

Untuk mewujudkan tujuan bersama ini, maka dengan ini dinyatakan berdirinya Asosiasi Bekam Indonesia yang disingkat ABI dengan anggaran dasar sebagai berikut.


BAB I
Nama, Waktu, Kedudukan, dan Sifat

Pasal 1
Nama

Organisasi ini berbentuk Asosiasi dengan nama Asosiasi Bekam Indonesia disingkat ABI

Pasal 2
Waktu

ABI didirikan pada tanggal 10 Nopember 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya

Pasal 3
Kedudukan

ABI berkedudukan di Jakarta Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Pengurus Pusat berada di Jakarta dan Pengurus Daerah di Ibukota Propinsi dan Pengurus Cabang berada di Kabupaten/ Kotamadya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 4
Hak Anggota

1.Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih dan hak untuk dipilih.
2.Anggota Kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat secara lisan atau tertulis, hak mengikuti segala kegiatan asosiasi, hak memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
3.Setiap anggota berhak membela diri di hadapan Pengurus dan Musyawarah Nasional, dan berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi kepentingannya dibidang pengobatan tradisional Bekam

Pasal 5
Sifat

ABI adalah organisasi yang menghimpun atau kumpulan dari para pengobat Bekam yang bersifat otonom, bermotifkan nirlaba, tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun. Mengutamakan pengembangan profesionalisme Pengobatan Bekam Indonesia yang didasari keilmuan , higinitas, keamanan dan pengalaman empiris yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ABI sangat mendukung pengobat tradisional dalam hal perizinan, pembinaan profesi dan perlindungan hukum.

BAB II
Asas, Landasan, Pedoman, dan Tujuan

Pasal 6
Asas

Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) berasaskan Islam

Pasal 7
Landasan, Pedoman

1.Asosiasi Bekam Indonesia berlandaskan Undang-undang Dasar 1945
2.Asosiasi Bekam Indonesia berpedoman pada Kode etik pengobat bekam Indonesia.

Pasal 8
Tujuan

1.Menghimpun seluruh pengobat tradisional bekam Indonesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sebuah wadah asosiasi, mendukung, melindungi dan meningkatkan kompetensi profesinya.
2.Membantu para pengobat bekam untuk memahami peraturan perijinan pengobatan tradisional dan memberikan petunjuk tentang bagaimana memenuhi peraturan perijinan pengobatan bekam dan peraturan perundang-undangan lainnya.
a)Memberikan perlindungan hukum dan pengawasan bagi para anggota asosiasi bekam Indonesia terhadap tuntutan yang ada sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan
b)Memberikan teguran atau sanksi bagi para anggota asosiasi bekam Indonesia bila menyalahi atau menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku.
c)Memberikan rekomendasi bagi setiap anggotanya dalam perijinan pengobatan bekam
3.Membantu program pemerintah dalam menapis praktek-praktek pengobatan yang jauh dari norma-norma agama dan budaya Indonesia serta masuknya tenaga kesehatan asing
4.Menggunakan hasil LITBANG (penelitian dan pengembangan) cara-cara atau methode Bekam sebagai bagian dari hasil pengembangan dalam upaya hasil yang terbaik dalam pengobatan bekam yang Ilmiah, alamiah dan higienis.
5.Menjadikan pengobat bekam yang mengedepankan profesionalitas dengan prinsif-prinsif keilmuan yang terstandar yang dikemas dalam bentuk pelatihan-pelatihan pengembangan profesi yang diatur dalam kode etik.
6.Menjadikan Pengobatan bekam sebagai pengobatan yang mengedepankan mutu pelayanan terbaik dan benar, tanpa melakukan tindakan yang menyimpang maupun tak terpuji, yang akan menjatuhkan martabat pengobatan bekam serta membahayakan pasien.

Pasal 9
Lambang

Asosiasi Bekam Indonesia berlambangkan bola dunia yang berarti pengobatan bekam bersifat universal dan menjangkau dunia. Bertuliskan ABI dalam bangun segi delapan berwarna hijau bergaris emas yang melambangkan kekokohan, kehidupan dan kemuliaan setiap anggotanya. Disinari dengan 2 cahaya bulan sabit yang bermakna memadukan keilmuan dunia barat dan timur yang dinaungi dengan keyakinan yang tinggi kepada Allah SWT yang dilambangkan pada cahaya bintang. Berpita merah dan bertuliskan Asosiasi Bekam Indonesia melambangkan bahwa Pengobatan bekam indonesia harus Berani, bersemangat, bertanggung jawab dan menyatukan persahabatan.


BAB III
Upaya

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan, Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) berupaya :
1.Menghimpun semua pengobat tradisional Bekam diseluruh Indonesia dengan dasar rasa kekeluargaan dan persahabatan untuk bersama-sama mengembangkan profesi dan menciptakan perlindungan hukum
2.Meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan ilmu kesehatan mengenai standar pengobatan bekam seperti cara bekam, standar higienitas, keamanan dalam melakukan terapi bekam dan lain-lain.
3.Melakukan berbagai kerjasama yang baik dengan asosiasi dan instansi terkait dalam melakukan kegiatan sesuai dengan bidang kerja dan tujuan asosiasi.
4.Mengembangkan dan membina kerjasama baik dengan organisasi/lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan yang bertujuan sama didalam dan diluar negeri, sesuai bidang kerja asosiasi

BAB IV
Pasal 11
Keanggotaan

1.Anggota Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota kehormatan
2.Anggota biasa adalah pengobat tradisional bekam yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit.
3.Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.

BAB V
Susunan Organisasi

Pasal 12
Organisasi

Organisasi Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) terdiri atas :
1.Musyawarah Nasional ABI dilaksanakan 4 (empat ) tahun sekali
2.Pengurus pusat ABI
3.Badan Khusus ialah badan kelengkapan Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) yang keanggotaannya dipilih oleh pengurus pusat, terdiri :
Dewan Penasehat : Organ organisasi yang terdiri dari tokoh agama
dan masyarakat.
Dewan Pakar : Organ organisasi yang terdiri dari individu-
individu yang mempunyai kemampuan, keahlian
serta berpengalaman dibidang kesehatan medis
dan atau pengobatan bekam.
Dewan Pengawas : Organ organisasi yang terdiri dari individu -
individu yang mempunyai keahlian dibidang
disiplin ilmu kesehatan medis.
4.Badan Pembina terdiri dari : Organ asosiasi yang terdiri dari lembaga-lembaga yang terkait dibidang kesehatan, pendidikan, hukum dan agama.
5.Pengurus Daerah adalah pengurus yang berada ditingkat Profinsi sedangkan pengurus cabang berada ditingkat Kabupaten/Kotamadya.
6.Struktur Pengurus Pusat ditetapkan terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendaraha dibantu oleh ketua-ketua bidang dan ketua divisi yang dibentuk oleh ketua umum.


BAB VI
Keuangan

Pasal 13
Sumberdana

Sumberdana Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI ) diperoleh dari :
1.Uang pangkal pendaftaran anggota
2.Uang iuran anggota
3.Sumbangan/donasi yang tidak mengikat, dan
4.Usaha-usaha lain yang sah.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14

1.Anggaran dasar hanya dapat diubah dalam musyawarah Nasional ABI yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
2.Jika terdapat hal-hal yang sangat penting, maka dapat diadakan musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB VIII
Pembubaran

Pasal 15

1.Asosiasi Bekam Indonesia (ABI) hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional luar biasa yang diadakan dalam rangka pembubaran ABI
2.Segera setelah dibubarkan, segala kekayaan Asosiasi Bekam Indonesia akan diaudit oleh akuntan public, dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh Asosiasi, kalau ada sisanya diserahkan kepada badan-badan / lembaga sosial lainnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional ABI.

BAB IX
Penutup

Pasal 16

Sejak saat organisasi ABI didirikan, Pengurus Pusat ditetapkan atas hasil keputusan rapat pembentukan asosiasi yang dihadiri para pendiri Asosiasi, untuk masa kepengurusan selama 4 (empat) tahun. Dan selesai masa kepengurusan akan diselenggarakan Musyawarah Nasional ABI.

PASAL 17

Hal yang belum diatur dan/ atau yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar.


Pasal 18

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 9 Januari 2008
Asosiasi Bekam Indonesia ( ABI )





H.A. Fatahillah SE., MBA Ratna wulandari., SF.Apt
Ketua Umum Sekretaris

Kamis, 10 Desember 2009

Daftar Makanan Berkolesterol

DAFTAR KANDUNGAN KOLESTEROL PER 10 gr MAKANAN

NO NAMA MAKANAN (10gr) KOLESTEROL (Mg) KATEGORI
1 Putih Telor Ayam 0 Sehat
2 Teripang ( Haisom / Gamat ) 0 Sehat
3 Ubur-Ubur 0 Sehat
4 Susu Sapi Non Fat 0 Sehat
5 Daging Ayam Pilihan Tanpa Kulit 50 Sehat
6 Daging Bebek Pilihan Tanpa Kulit 50 Sehat
7 Ikan Sungai Biasa 55 Sehat
8 Daging Sapi Pilihan Tanpa Lemak 60 Sehat
9 Daging Kelinci 65 Sehat
10 Daging Kambing Tanpa Lemak 70 Sehat
11 Ikan Ekor Kuning 85 Sehat
12 Daging Asap (Ham) 98 Sekali-sekali
13 Iga Sapi 100 Sekali-sekali
14 Daging Sapi 105 Sekali-sekali
15 Burung Dara 110 Sekali-sekali
16 Ikan Bawal 120 Sekali-sekali
17 Daging Sapi Berlemak 125 Sekali-sekali
18 Gajih Sapi 130 Hati-hati !
19 Gajih Kambing 130 Hati-hati !
20 Keju 140 Hati-hati !
21 Sosis Daging 150 Hati-hati !
22 Kepiting 150 Hati-hati !
23 Udang 160 Hati-hati !
24 Kerang / Siput 160 Hati-hati !
25 Belut 185 berBAHAYA !!
26 Santan Kelapa 185 berBAHAYA !!
27 Susu sapi 250 berBAHAYA !!
28 Susu sapi Cream 280 berBAHAYA !!
29 Coklat / Cacao 290 berBAHAYA !!
30 Mentega / Margarin 300 berBAHAYA !!
31 Jeroan Sapi 380 berBAHAYA !!
32 Jeroan & Daging Babi 420 berBAHAYA !!
33 Kerang Putih / Remis / Tiram 450 berBAHAYA !!
34 Telor Ayam 500 berBAHAYA !!
35 Jeroan Kambing 610 berBAHAYA !!
36 Cumi-Cumi 1,170 PANTANGAN !!!
37 Kuning Telor Ayam 2,000 PANTANGAN !!!
38 Otak Sapi 2,300 PANTANGAN !!!
39 Otak Babi 3,100 PANTANGAN !!!
40 Telor Burung Puyuh 3,640 PANTANGAN !!!

Sumber : GENERAL HOSPITAL, SINGAPORE
Keterangan : Kolesterol Normal dalam darah : 160 - 200 Mg
Kolesterol tinggi dapat mengakibatkan penyakit mendadak: Hipertensi, Jantung, Stroke, Kematian, Dll.

Konsultasi Seputar Bekam

13 MASALAH BEKAM (HIJAMAH) YANG PALING BANYAK DITANYAKAN 
Oleh : dr. Abu Hana, untuk http://kaahil.wordpress.com 
Bismillah, Bagi anda yang berkeinginan kuat untuk berbekam (hijamah/ODT), dan baru pertama kali melakukannya terkadang ada beberapa hal mengganjal yang ingin ditanyakan, diantaranya adalah sebagai berikut :
PERSIAPAN
Tidak ada persiapan khusus jika anda ingin di Bekam, artinya kapan saja anda dibekam maka tidak menjadi masalah, Akan tetapi untuk dan mengurangi efek samping maka disarankan anda makan 3-4 jam sebelum di bekam, karena jika perut anda kosong (puasa) terkadang menyebabkan pusing/lemas. Sebaliknya apabila anda dalam kondisi perut penuh makanan atau hanya berselang 1 jam setelah makan kemudian anda dibekam maka beberapa pasien mengeluh mual atau muntah. Hindari berjima’ sebelum bekam, apalagi sesudahnya karena akan menguras banyak energi.
SOAL 1. Saya sedang hamil, bolehkah dibekam ? Boleh, jika kondisi umumnya baik. Sebelum dibekam harus diperiksa dulu tekanan darah dan keadaan umum lainnya, jika normal maka tidak ada masalah. Yang perlu diperhatikan adalah menghindari pembekaman di daerah perut dan pinggang. Untuk Ibu menyusui, wanita haidh dan menstruasi  juga diperbolehkan berbekam asal kondisi umumnya cukup baik .
SOAL 2.  Orang tua saya sudah “sepuh” apa juga boleh dibekam? Bagaimana dengan anak kecil? Orang yang sudah lanjut usia dan anak kecil (diatas 4 tahun) tidak mengapa dibekam asalkan dilakukan secara bertahap, dengan sedikit sayatan tipis, menggunakan jumlah kop yang sedikit serta dengan kekuatan pompa yang minimal.
SOAL 3.  Kondisi apa yang merupakan “pantangan” (kontraindikasi) bekam ?
Ada kontraindikasi yang bersifat absolut dan ada yang bersifat relatif.
Kontraindikasi absolut, adalah kondisi/kelainan penyakit tertentu yang dilarang untuk dilakukan bekam, diantaranya adalah : pasien yang berumur dibawah 4 tahun, pasien yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah, pasien yang mengalami gangguan sistim pembekuan darah yang berat, koma (tidak sadar), dehidrasi berat, renjatan/syok, pasien yang baru menjalani transfusi darah, donor darah atau cuci darah (kurang dari 48 jam dari waktu bekam), penderita jantung yang menggunakan alat bantu pengatur detak jantung.
Kontraindikasi relatif, adalah kondisi/kelainan penyakit tertentu yang disarankan untuk tidak bekam terkecuali dilakukan oleh ahli bekam professional yang sudah berpengalaman, diantaranya adalah : pasien anemia, pasien kencing manis dengan kadar gula darah sewaktu lebih dari 300, pasien tumor/kanker, hipertensi dengan systole lebih dari 200mmHg, penderita gagal jantung (Decomp. Cordis) yang berat, pasien kesurupan (terkena sihir), penderita phobia berat terhadap peralatan medis dan wanita hamil,haidh, nifas atau menyusui.
WAKTU BEKAM
SOAL 4.  Apakah harus memilih hari tertentu dan tanggal tertentu (tanggal 17,19 dan 21) agar lebih utama dilakukan bekam ? Tidak, karena hadits mengenai keutamaan hari dan tanggal tertentu  untuk beerbekam adalah hadits dhoif (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Begitu juga larangan membekam pada hari tertentu (Rabu, Jum’at, Sabtu) juga tidak memiliki dasar yang kuat.
SOAL 5.  Apakah ada perbedaan dibekam pada waktu pagi, siang, sore atau malam hari ?
Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mencolok, kapan saja bisa dilakukan bekam. Hanya saja jika dilakukan pada saat sinar matahari terik (tengah hari) lebih memudahkan untuk mengeluarkan darah.
EFEK SAMPING
Perlu kita ketahui dulu sebalumnya bahwa setiap tindakan medis apapun bentuknya tetap memiliki risiko dan efek samping. Akan tetapi hal tersebut tidaklah menjadikan kita “urung” untuk melaksanakan “Sunnah hijamah (Bekam)”  yang mulia ini, asalkan dilakukan sesuai standar dan dilakukan oleh ahli yang professional maka tindakan tersebut sangatlah aman. Tidaklah mungkin Allah Ta’ala dan Rosul-Nya menuntunkan amalan hijamah ini jikalau berisiko tinggi bagi ummatnya, justeru yang sudah terbukti adalah manfaat dan faedah yang luar biasa.
SOAL 6.  Apakah dibekam itu terasa “SAKIT” ? Tidak, karena sebelumnya dilakukan dulu penyedotan dengan kop bekam (disebut Bekam Kering) yang berfungsi untuk menarik “darah kotor” ke bawah permukaan kulit sehingga kulit akan terasa menjadi tebal dan “baal” sehingga ketika dilakukan sayatan tipis maka sudah tidak terasa sakit lagi, hanya seperti digigit semut.
Bekam kering tadi juga sekaligus berfungsi mengeluarkan kelebihan “unsur angin” dari tubuh dan menimbulkan efek “massage” untuk melenturkan otot-otot yang mengalami kekakuan.
SOAL 7.  Setelah dibekam, saya malah mengeluh badan terasa sakit (pegal-pegal) apakah ada yang salah ? Hanya sedikit pasien yang mengeluhkan hal tersebut. Hal ini terjadi sebagai rekasi sistim imun tubuh untuk berusaha mengembalikan fungsi-fungsi tubuh agar menjadi normal kembali karena “sumber darah kotornya”  sudah dikeluarkan. Dalam 3-4 hari keluhan tersebut umumnya sudah hilang dan tubuh menjadi bugar. Beberapa pasien mengatakan “mengantuk” dan ada juga yang “merasa lapar” setelah bekam, hal tersebut wajar dan justeru lebih baik.
SOAL 8.  Saya mengikuti bekam masal, setelah itu badan saya “meriang” apakah saya mengalami infeksi? Saya tidak menyarankan untuk mengikuti Bekam Masal karena penggunaan alat bekam berulang kali tanpa proses sterilisasi yang sesuai standar bisa menjadi sumber penularan penyakit tertentu. Keluhan “meriang” bisa merupakan tanda infeksi apabila luka bekas sayatan Bekam mengalami pembengkakan (oedem), berwarna merah, keluar cairan seperti nanah (pus), dan jika dipegang terasa hangat. Apabila “meriang” tersebut tanpa disertai tanda-tanda tadi maka hal tersebut memang kadang terjadi dan normal adanya dan dalam 3-4 hari keluhan tersebut umumnya sudah hilang dan tubuh menjadi lebih ringan dan nyaman.Begitu juga dengan keluhan perih pada bekas sayatan akan hilang sendirinya hingga sekitar 12 jam.
SOAL 9.  Keluar cairan seperti “lepuhan cacar” setelah bekam apakah berbahaya ? Gelembung cairan tersebut merupakan transudat yang umumnya terjadi akibat proses penyedotan yang terlalu lama (lebih dari 15 menit). Dalam Ilmu kedokteran China dikatakan bahwa adanya blister (lepuhan/lecat) pada bekas bekam menggambarkan kondisi gangguan gas yang parah pada tubuh. Adanya darah tipis pada blister merupakan reaksi gas panas toksin. Gelembung tersebut tidaklah berbahaya dan cukup mengeluarkannya dengan menggunakan ujung pisau bedah steril kemudian diolesi dengan minyak habbatussauda (jinten hitam). Jangan sekali-kali menusuknya dengan jarum atau peniti dan sejenisnya karena dapat menimbulkan infeksi.
SOAL 10.  Bekas bekam di kulit meninggalkan lebam berwarna merah muda, ungu hitam, dan ada juga yang tidak berubah sama sekali, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Umumnya bekas bekam akan hilang dalam waktu 3 hari sampai 1 minggu setelah bekam tergantung bentuk dan warna yang ditinggalkan. Reaksi pigmen pada kulit bekas bekam adalah sebagai berikut :
Ungu kegelapan atau hitam, pada umumnya hal ini mengindikasikan kondisi defisiensi (kekurangan) pasokan/suplai darah dan channel/saluran (pembuluh) darah yang tidak lancar yang disertai dengan keberadaan darah statis (darah beku).
Ungu disertai plaque (bercak-bercak), pada umumnya hal ini menandakan terjadinya gangguan/ kelainan gumpalan darah yang berwarna keunguan dan adanya darah statis (darah beku).
Bintik-bintik ungu yang tersebar dengan tingkatan warna yang berbeda (ada yang tua dan ada yang ungu muda). Hal ini menandakan kelainan “Qi” dan darah statis.
Merah cerah, biasanya hal ini menunjukkan terjadinya defisiensi “Yin”, defisiensi “Qi” dan darah atau rasa panas yang dahsyat yang diinduksi oleh defisiensi “Yin”.
Merah gelap, hal ini mengindikasikan kondisi lemak di dalam darah yang tinggi disertai dengan adanya panas patogen.
Agak pucat/putih dan tidak hangat ketika disentuh, hal ini mengindikasikan terjadinya defisiensi cold (dingin) dan adanya gas patogen.
Garis-garis pecah/ruam pada permukaan bekas bekam dan rasa sedikit gatal, hal ini mengindikasikan kondisi adanya wind (lembab) patogen dan gangguan gas patogen.
Munculnya uap air pada dinding bagian dalam gelas bekam, menandakan kondisi adanya gas-gas patogen pada daerah tersebut.
SETELAH BEKAM
SOAL 11.  Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan setelah Bekam ? Istirahatlah secukupnya setelah berbekam, lebih baik lagi tidur. Minumlah air putih, madu, sari kurma atau teh manis untuk mempercepat pemulihan. JIia ingin makan, usahakan kurang lebih satu jam sesudahnya dan menghindari makan asam, pedas, mie dan minuman bersoda/berkarbonase. Hindari untuk melakukan jima’ setelah bekam.
SOAL 12.  Apa boleh mandi setelah Bekam ? Boleh bahkan dianjurkan mandi setelah 2 jam melakukan bekam. Sebaiknya menggunakan air hangat untuk mempercepat proses pemulihan. Hindari untuk menggosok bekas sayatan bekam dengan sabun secara berlebihan karena selain terasa perih juga akan memperlambat proses penyembuhan luka.
SOAL 13.  Apa ada perawatan khusus rutin (dengan antiseptic, rivanol, dll) yang dilakukan setiap hari untuk luka bekas sayatan bekam? Perawatan tersebut diatas dilakukan jika memang diperlukan. Alhamdulillah jika Bekam (Hijamah) dilakukan dengan benar maka hal tersebut belum diperlukan karena lukanya sangat tipis dan cepat sembuh dengan sendirinya. (dr.abuhana). Semoga Bermanfaat, Baarokallaahu fiikum..
Menjadikan Bekam sebagai Mata Pencaharian,
Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu
Pertanyaan: هل يجوز الإكتساب من الحجامة ؟
Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
الجواب : عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق Jawab: Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq. (Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy) (Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7) http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/03/08/menjadikan-bekam-sebagai-mata-pencaharian/
Hukum Bekam pada Hari Rabu dan Tanggal Tertentu
Posted by dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: in Bekam ( أ لحجامه).
Bismillah. Kepada Al-Ustadz abu Muhammad Dzulqarnain. Ustadz, yang semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu diatas manhaj Salaf yang penuh barokah ini. Ana seorang dokter yang mempraktekkan hijamah (Bekam), akan tetapi ada beberapa hal yang sampai sekarang masih mengganjal karena belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Pada tanggal 17 Muharram tahun ini bertepatan dengan hari Rabu dan 19 Muharram bertepatan dengan hari Jum’at.
1. Bagaimana KEDUDUKAN HADITS tentang masalah larangan Bekam pada hari-hari tertentu sebagaimana dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (II/261) dan hadits dalam kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaaidil Bazaar, al Haitami (III/388)?
2. Bagaimana Hukum Membekam pada hari Rabu, Jum’at dan Sabtu karena dalam hadits diatas harus dihindari hari-hari tersebut, sedangkan pada hadits dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan at-Tirmidzi (no.2052) Abu Dawud (no.3860) dan lainnya menyebutkan kebiasaan Rosulullah berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21 (Bulan Qomariyah)? Mana yang harus dipilih: Berbekam berdasarkan harinya (Rabu=utama dihindari) atau berdasarkan tanggalnya (tgl 17, yang juga hari rabu =utama dilakukan bekam)?
3. Bagaimana hukum mengambil upah/jasa dari membekam? dalam suatu hadits disebutkan bahwa upah dari pembekaman digandengkan dengan upah pelacur, dan hasil penjualan anjing. Perlu diketahui bahwa setiap membekam diperlukan biaya untuk membeli bahan sekali pakai (pisau bedah, masker, sarung tangan, kasa, iodin,minyak zaitun & habbatus sauda, dll) Beberapa ahli hijamah ada yang menetapkan tarif 100-200 rb tiap sekali bekam.
Ana sangat membutuhkan jawaban dan mengambil istifadah dari jawaban antum. Jazaakallaahu khairan katsiiran.. dr.Abu Hana http://kaahil. wordpress. com
Jawaban Al-Ustadz abu Muhammad Dzulqarnain
Bismillah,
1. Hadits riwayat Ibnu Majah yang antum sebutkan adalah dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam Ash-Shohihah dan selainnya, Syaikh Al-Albany menghasankannya. Dalam takhrij misykah, beliau melemahkannya. Mungkin yang di Ash-Shohihah adalah akhir pembahasan beliau. Tapi ana lebih condong kepada hukum pelemahan. Karena asal hadits dari jalan Ibnu Umar terdapat bentuk nakarah yang tidak bisa menerima pendukung. Maka dua pendukung yang beliau sebutkan -salah satunya bisa sebagai syahid- tidaklah cukup untuk menguatkan hadits tersebut. Wallahu A’lam.
2. Hadits yang kedua dari hadits Anas bin Malik. Divonis dho’if jiddan (sangat lemah) oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah no. 1864.
3. Hukum Hijamah bisa antum baca fatwa Syaikh Ahmad An-Najmi dalam risalah ilmiyah An-Nashihah.
Berikut Teks Syaikh Al-Albany dalam Kitab Adh-Dho’ifah no. 1864.
” من أراد الحجامة فليتحر سبعة عشر أو تسعة عشر أو إحدى و عشرين و لا يتبيغ بأحدكم الدم فيقتله”‎.‎
قال الألباني في ” السلسلة الضعيفة و الموضوعة ” 4 / 344 : > ضعيف جدا <‎. قال ابن ماجة ( 2 / 351 ) :‎حدثنا سويد بن سعيد حدثنا عثمان بن مطر عن زكريا بن ميسرة عن النهاس بن قهم عن #‎أنس بن مالك # أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :‎فذكره . قلت :‎و هذا إسناد ضعيف جدا كل من دون أنس ضعيف ,‎و بعضهم أشد ضعفا من بعض . الأول :‎النهاس بن قهم .‎قال الذهبي في “‎الضعفاء ” : “‎تركه القطان , و ضعفه النسائي “‎. و قال الحافظ في “‎التقريب “‎: ” ضعيف”‎. الثاني :‎زكريا بن ميسرة , قال الحافظ : ” مستور “‎. الثالث :‎عثمان بن مطر ,‎قال الذهبي : “‎ضعفوه “‎.‎و قال الحافظ :‎” ضعيف “‎.‎الرابع :‎سويد بن سعيد .‎قال الذهبي :‎“‎قال أحمد :‎متروك الحديث . و قال ابن معين : كذاب ,‎و قال النسائي : ليس بثقة . و قال البخاري :‎كان قد عمي فلقن ما ليس من حديثه . و قال أبو حاتم : صدوق كثير التدليس . و قال الدارقطني :‎ثقة , غير أنه كبر , فربما قرىء عليه حديث فيه النكارة فيجيزه “‎.‎و قال الحافظ : ” صدوق في نفسه ,‎إلا أنه عمي فصار يتلقن ما ليس من حديثه ,‎و أفحش فيه ابن معين القول “‎.‎و من هذا البيان تعلم أن اقتصار البوصيري في “‎الزوائد “‎على إعلال الحديث بالنهاس فقط , قصور شديد . و قوله : “‎رواه الشيخان و أبو داود والترمذي من حديث أنس أيضا ,‎كما رواه ابن ماجة خلا قوله : “‎يتبيغ بأحدكم “‎إلى آخره .‎و رواه البزار في”‎مسنده ” من حديث ابن عباس ,‎كما رواه ابن ماجة .‎و رواه الحاكم في “‎المستدرك”‎من طريق معاذ عن أنس , و قال : صحيح على شرط الشيخين “‎.‎فيه أمور : أولا :‎أنه لم يخرجه الشيخان عن أنس أصلا . ثانيا :‎أنه عن أنس من فعله صلى الله عليه وسلم كما سبق التنبيه عليه في الحديث الذي قبله . ثالثا :‎أني لم أره في “‎المستدرك ” إلا من فعله صلى الله عليه وسلم ,‎و هو الذي ذكرت فيما قبله أنه مخرج في “‎الصحيحة ” ( 908 ) .‎و الله أعلم . قلت :‎لكن الحديث الذي قبله بمعناه , فينجو به من الضعف الشديد الذي دل عليه إسناده ,‎لكن قوله : “‎لخمس عشرة ” منكر , لتفرد الضعيف به كما تقدم , و الله أعلم .
Tanya Jawab Hijamah (Bekam) Bersama dr.Abu Hana
(Bagian 1. Definisi dan Sejarah Hijamah)
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu, dia berkata : Rosulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan (Isra’ Mi’raj-pen) bahwa beliau tidaklah melewati sejumlah Malaikat melainkan mereka semua menyuruh Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dengan mengatakan : “Perintahkanlah ummatmu untuk berbekam”.
(Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, Syaikh Albani (II/20).
1. Apakah Hijamah itu?
Istilah Hijamah berasal dari bahasa Arab, dalam kitab Lisaanul ‘Arab disebutkan bahwa kata الْحَجْمُ (alhajmu) menurut bahasa sama dengan al-mashshu (penghisapan/penyedotan) dari akar kata: حَجَمَ يَحْجُمُ حَجْمًا (Hajama-yahjumu-hajman) yang berarti mencegah, menyedot, memalingkan, memagut, mematuk, menjauhkan. الْحَجَّام (Alhajjam) artinya orang yang berprofesi sebagai ahli hijamah atau bisa juga disebut al-haajim (الـْحَاجـِمْ ).
Hijamah/Bekam (Bukan Beckham-pen) adalah salahsatu metode pengobatan penyakit dengan cara mengeluarkan angin dan/atau darah kotor dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
“Cupping used to : drain excess fluids and toxins, loosen adhesions and lift connective tissue, bring blood flow to stagnant skin and muscles and stimulate the peripheral nervous system”
Dengan melakukan penghisapan/vakum maka terbentuklah tekanan negatif di dalam cawan/kop sehingga terjadi drainase cairan tubuh berlebih (darah kotor) dan toksin, menghilangkan perlengketan/adhesi jaringan ikat dan akan mengalirkan darah “bersih” ke permukaan kulit dan jaringan otot yang mengalami stagnasi serta merangsang sistem syaraf perifer. Berbekam merupakan metode pengobatan klasik yang telah digunakan dalam mengobati berbagai kelainan penyakit seperti hemophilia, hipertensi, gout, reumatik arthritis, sciatica, back pain (sakit punggung), migraine, vertigo, anxietas (kecemasan) serta penyakit umum lainnya baik bersifat fisik maupun mental. Metode ini dikenal dengan beberapa istilah yakni Hijamah (Arab), Bekam, Kop,canduk,canthuk,mambakan (Melayu), Pa Hou Kuan (Mandarin), Gua-sha (China), di Eropa dikenal dengan istilah Cupping/Blood Letting Therapy dan ada yang menamakannya ODT (Oxidant Drainage Therapy).
2. Sejak kapan Hijamah dipakai untuk pengobatan? Bekam sudah dikenal sejak ribuan tahun sebelum masehi, yaitu kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Saba, dan Persia. Alat yang digunakan pun masih sangat tradisional yakni tanduk kerbau/sapi, tulang unta, gading gajah dan bambu. Pengeluran darah pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menggunakan tulang unta (Lahyi jamal) dengan sayatan menggunakan syafrah (شفرة), yakni pisau besi yang ujungnya lancip tanpa gagang, bermata satu atau dua. Metode ini sangat dikenal dan dianjurkan oleh Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam hingga saat ini.
Disebutkan oleh Curtis N, J (2005), dalam artikel Management of Urinary tract Infections: historical perspective and current strategies: Part 1-before antibiotics. Journal of Urology. 173(1):21-26, January 2005. Bahwa catatan Textbook Kedokteran tertua Ebers Papyrus yang ditulis sekitar tahun 1550 SM di Mesir kuno menyebutkan masalah Bekam. Pada zaman China kuno seorang herbalis Ge Hong (281-341 M) dalam bukunya A Handbook of Prescriptions for Emergencies menggunakan tanduk hewan untuk membekam/mengeluarkan bisul yang disebut tehnik “jiaofa”, sedangkan di masa Dinasti Tang, bekam dipakai untuk mengobati TBC paru-paru . Pada kurun abad ke-18 (abad ke-13 Hijriyah) , orang-orang di Eropa menggunakan lintah (al ‘alaq) sebagai alat untuk bekam (dikenal dengan istilah Leech Therapy) dan masih dipraktekkan sampai dengan sekarang. Hippocrates (460-377 SM), Celsus (53 SM-7 M), Aulus Cornelius Galen (200-300 M) mempopulerkan cara pembuangan secara langsung dari pembuluh darah untuk pengobatan di zamannya. Dalam melakukan tehnik pengobatan tersebut, jumlah darah yang keluar cukup banyak, sehingga tidak jarang pasien pingsan. Cara ini juga sering digunakan oleh orang Romawi, Yunani, Byzantium dan Itali oleh para rahib yang meyakini akan keberhasilan dan khasiatnya.
3. Kapan Hijamah dikenal dan berkembang di Indonesia? Tidak ada catatan resmi mengenai kapan metode ini masuk ke Indonesia, diduga kuat pengobatan ini masuk seiring dengan masuknya para pedagang Gujarat dan Arab yang menyebarkan agama Islam. Metode ini dulu banyak dipraktekkan oleh para kyai dan santri yang mempelajarinya dari “kitab kuning” dengan tehnik yang sangat sederhana yakni menggunakan api dari kain/kapas/kertas yang dibakar untuk kemudian ditutup secepatnya dengan gelas/bekas botol. Waktu itu banyak dimanfaatkan untuk mengobati keluhan sakit/pegal-pega di badan, dan sakit kepala atau yang dikenal dengan istilah “masuk angin”.
Tren pengobatan ini kembali berkembang pesat di Indonesia sejak tahun 90-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/pekerja Indonesia yang pernah belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah. Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang higienis, praktis dan efektif.
3. Apakah “Barat” mempercayai Hijamah untuk pengobatan di zaman sekarang? Seiring dengan bertambahnya pasien yang dengan izin Allah Ta’ala sembuh dan terbebas dari penyakitnya melalui bekam maka semakin banyak pula bermunculan Terapis Hijamah dari “Barat” yang menggunakan metode Cupping Therapy maupun metode Lintah (Leech Therapy) untuk mengobati berbagai macam penyakit, mereka juga menuliskannya dalam berbagai artikel, buku dan publikasi lainnya.
a. Alexis Black : Ancient Chinese technique of cupping offers pain relief without drugs or surgery http://www.naturalnews.com/020253.html
b. Anita J. Shannon, LMBT : Massage Cupping Therapy for Health Care Professionals (http://www.massagetoday.com/archives/20…)
c. Celebs Paltrow and Spears “Stuck” on Ancient Chinese Art of Cupping (http://www.free-press-release.com/news/200704/1177612286.html)
d. Dr. Nishi Joshi menggunakan akupuntur dan bekam untuk menangani kanker payudara dari artis Kylie Minogue serta menterapi Cate Blanchett dan Kate Moss.
e. Dr. S. Tamer : Cupping Therapy Beneficial in Treating Numerous Diseases (http://www.naturalnews.com/022727.html)
f. Dr. Petra Zizenbacher dari Vienna, Austria, ahli pengobatan herbal yang menerapkan metode Cupping dan Lintah (Leech Therapy) dan salahsatu pasien langganannya adalah artis Demi Moore dan Gwyneth Paltrow sebagaimana Britney Spears yang juga pernah di bekam.
g. Hennawy M (2004). Cupping therapy and Infertility. Available at http://www.obgyn.net/english/pubs/features/presentations/hennawy15/280,1 Cupping Therapy and Infertility. Accessed December 2004.
i. Kohler D (1990) : The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Method
j. L.M. Thama, H.P. Leea,b,_, C. Lua : Cupping: From a biomechanical perspective (Journal of Biomechanics) June 2005 (http://www.elsevier.com/locate/jbiomech)
k. Longsdale, I. (2005) Manager of The Spa at County Hotel, London. Discussion re. ‘the use of cupping therapy in Eastern Europe’
l. Michael Reed Gach,Ph.D seorang pendiri dan Direktur Institute Acupressure dari Berkeley, California dengan bukunya Acupressure’s Potent Points, a Guide to Self Care for Common Ailments (http://Acupressure.com)
m. Michalsen A, Klotz S, Ludtke R, Moebus S, Spahn G, Dobos GJ (2003) . Effectiveness of leech therapy in osteoarthritis of the knee: a randomized, controlled trial. Ann Intern Med. 2003 Nov 4;139(9):724-30
n. Subhuti Dharmananda, Ph.D. Director, Institute for Traditional Medicine, Portland, Oregon : Cupping. (http://www.itmonline.org/arts/cupping.htm)
Dikumpulkan dari berbagai sumber oleh dr.Abu Hana, Dokter Pengobatan Nabawi
(Bagian 2. Mengenal Pengobatan Nabawi/Thibbun Nabawy dan Panduan Singkat Hijamah)
1. Bagaimana awalnya Anda memulai terapi bekam ini? Belajar dari mana? Ketertarikan saya mendalami pengobatan Nabawi (Thibbun Nabawy) termasuk didalamnya Hijamah (Bekam atau Cupping Therapy) sudah ada sejak saya masih duduk di bangku kuliah. Hal ini dilatarbelakangi dari “kekurangpuasan” saya terhadap terapi medis konvensional dalam menangani beberapa jenis “penyakit tertentu”. Saya kemudian mendalami buku-buku karya ‘ulama dokter muslim seperti Ibnul Qoyyim, Ibnu Muflih Al-Hambali, DR. Muhammad Musa Alu Nashr dan Syihab Al-Badri Yasin serta mengikuti beberapa pelatihan hijamah di Jakarta, Semarang dan Yogyakarta.
2. Sebelumnya Anda menempuh pendidikan di dunia kedokteran, yang tentu saja kurikulumnya menganut kedokteran barat. Apakah ada perbedaanya dengan terapi bekam (kedokteran timur)?
Kedokteran barat menuntut prinsip logiko-hipotetiko-verifikatif dan konsepnya harus bisa dijelaskan secara logis dan bersumber dari eksperimen. Sayangnya pada sebagian besar penyakit sampai sekarang tidak diketahui penyebabnya. Sedangkan Kedokteran Timur (Islam) memiliki konsep Ilahiyah, Ilmiah dan Alamiah berasal dari pengobatan yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari wahyu. Bekam merupakan bagian dari Pengobatan Nabawi yang ternyata setelah dilakukan penelitian, memiliki dasar konsep patofisiologis yang mencengangkan dunia kedokteran. Bahkan sekarang telah banyak Ahli Bekam dari “barat” serta Klinik Bekam di kota-kota besar di Amerika dan Eropa, seperti Dr. Petra Zizenbacher dari Vienna, Austria, ahli pengobatan herbal yang menerapkan metode Bekam dan Lintah (Leech Therapy) dan pasien langganannya adalah Demi Moore dan Gwyneth Paltrow sebagaimana Britney Spears yang juga pernah di bekam.
3. Apakah Anda menerapkan kedua ilmu ini, antara ilmu modern dan tradisional dalam pengoabatan terapi bekam? Alhamdulillah keduanya tidak harus dipertentangkan melainkan perlu disinergikan. Ilmu modern dan tradisional bisa saling melengkapi kekurangannya masing-masing dan tidak harus saling mencela. Dalam prakteknya saya menggabungkan keduanya karena kita tahu bahwa dalam bidang medis mengenal istilah detoksifikasi dan Bekam sendiri termasuk didalamnya atau dengan istilah lain disebut ‘Oxidant Release Therapy’(ORT) atau ‘Oxidant Drainage Therapy’ (ODT). Berbagai macam diagnosa suatu penyakit dan upaya penyembuhannya dengan metode bekam terbukti memiliki korelasi dan sinkron dengan tehnik pengobatan medis modern.
4. Apa yang dimaksud dengan pengobatan Nabawi? Apa perbedaannya dengan pengobatan kedokteran?
Rasulullah bukan saja memberi petunjuk tentang perikehidupan dan tata cara ibadah secara khusus, tetapi juga memberikan banyak petunjuk praktis dan formula umum yang dapat digunakan untuk menjaga kesehatan lahir dan batin, termasuk yang berkaitan dengan terapi atau pengobatan. Petunjuk praktis dan kaidah medis tersebut banyak sekali didemonstrasikan oleh Rasulullah dan diajarkan kepada para sahabatnya. Seorang ulama bernama Ibnul Qoyyim Al Jauziyah kemudian mengelompokkan hadits-hadits nabi yang berhubungan dengan kesehatan tersebut dalam suatu Bab berjudul Thibbun Nabawy di kitab Zaadul Ma’ad. Sejak saat itulah maka dikenal “istilah” Pengobatan Nabawi (Thibbun Nabawy).
Adapun perbedaannya sudah saya jawab pada pertanyaan no.2.
5. Bagaimana terapi bekam yang baik dan benar? Bagian mana saja yang dibekam? Pada dasarnya kapanpun waktunya bisa dilakukan pembekaman, akan tetapi untuk mendapatkan khasiat maksimal sangat disarankan untuk bekam pada hari-hari yang dianjurkan Rosulullah yaitu tanggal 17, 19 dan 21 bulan hijriyah. Bisa pula dilakukan empat hari sebelum dan sesudahnya. Ibnu Sina di dalam kitabnya Al-Qaanun mengatakan : “Diperintahkan untuk tidak berbekam di awal bulan karena cairan-cairan tubuh kurang aktif bergerak dan tidak normal, dan tidak diakhir bulan karena bisa jadi cairan-cairan tubuh mengalami pengurangan. Oleh karena itu diperintahkan melakukan bekam pada pertengahan bulan ketika cairan-cairan tubuh bergolak keras dan mencapai puncak penambahannya karena bertambahnya cahaya di bulan”. Cara melakukan Bekam :
1. Mempersiapkan semua peralatan yang sudah disterilkan
2. Mulai dengan do’a dan mensterilkan bagian tubuh yang akan dibekam dengan desinfektan (misalnya. Iodin)
3. Dilanjutkan dengan penghisapan kulit menggunakan “kop/gelas” bekam, kekuatan penghisapan pada setiap pasien berbeda-beda. Lama penghisapan selama 5 menit, tindakan ini sekaligus berfungsi sebagai Anestesi (pembiusan) lokal. Diutamakan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan dan jangan melakukan penghisapan lebih dari 4 titik bekam sekaligus.
4. Dengan menggunakan pisau bedah standar kemudian dilakukan syartoh /penyayatan (jumlah sayatan 5-15 untuk satu titik tergantung diameter kop yang dipakai, panjang sayatan 0,3-0,5 cm, tipis dan tidak boleh terlalu dalam, dilakukan sejajar dengan garis tubuh). Salahsatu tanda bahwa sayatannya baik adalah sesaat setelah disayat, kulit tidak mengeluarkan darah akan tetapi setelah disedot dengan alat maka darahnya baru keluar.
5. Lakukan penghisapan kembali dan biarkan “darah kotor” mengalir di dalam kop selama 5 menit.
6. Bersihkan dan buang darah yang tertampung dalam kop dan jika perlu bisa lakukan penghisapan ulang seperti tadi. Tidak boleh dilakukan pengulangan sayatan.
7. Bersihkan bekas luka dan oleskan minyak habbatus sauda yang steril. Umumnya bekas bekam akan hilang setelah 2-5 hari.
8. Ucapkan Alhamdulillah dan rasakan keajaiban “mukjizat” medis bekam.
9. Setiap pasien dianjurkan untuk memiliki alat bekam sendiri. Kop/alat bekam tidak boleh digunakan untuk pasien lain pada penderita hepatitis, ODHA, dan penyakit menular lainnya.
Ada sekitar 12 titik utama yang disebutkan dalam hadits, selebihnya merupakan pengembangan dari itu. Beberapa ahli bekam juga menggunakan titik akupuntur untuk dilakukan pembekaman sedangkan yang lainnya menggunakan pendekatan anatomi organ tubuh dan patofisiologis suatu penyakit. Bagian tubuh yang dibekam diantaranya adalah Titik di kepala (Ummu Mughits, Qomahduwah, Yafukh, Hammah, dzuqn, udzun), Leher dan punggung (Kaahil, al-akhda’ain, alkatifain, naqroh,munkib), kaki (Wirk, Fakhd, Zhohrul qodam, iltiwa’) dan lain sebagainya.
6. Apakah dapat dijelaskan secara medis? Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa Bekam berfungsi membuang “darah kotor” atau “sampah” hasil metabolisme tubuh melalui proses pengeluaran secara langsung dari pembuluh darah kapiler yang ada di permukaan kulit. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa bekam bekerja dengan cara merangsang atau mengaktifkan : (1) sistem kekebalan tubuh, (2)Pengeluaran Enkefalin,(3)Pelepasan neurotransmitter, (4) Penyempitan dan pelebaran pembuluh darah serta (5) “the gates for pain” pada Sistim Syaraf Pusat (CNS) yang berfungsi mengartikan sensasi rasa nyeri.
Dr. Wadda’ A. Umar mengatakan apabila dilakukan pembekaman pada titik bekam, maka akan terjadi kerusakan mast cell dan lain-lain pada kulit, jaringan bawah kulit ( sub kutis), fascia dan ototnya. Akibat kerusakan ini akan dilepaskan beberapa mediator seperti serotonin, histamine, bradikinin, slow reacting substance (SRS), serta zat-zat lain yang belum diketahui. Zat-zat ini menyebabkan terjadinya dilatasi kapiler dan arteriol, serta flare reaction pada daerah yang dibekam. Dilatasi kapiler juga dapat terjadi di tempat yang jauh dari tempat pembekaman. Ini menyebabkan terjadinya perbaikan mikrosirkulasi pembuluh darah. Akibatnya timbul efek relaksasi (pelemasan) otot-otot yang kaku serta akibat vasodilatasi umum akan menurunkan tekanan darah secara stabil. Yang terpenting adalah dilepaskannya corticotrophin releasing factor (CRF), serta releasing factors lainnya oleh adenohipofise. CRF selanjutnya akan menyebabkan terbentuknya ACTH, corticotrophin dan corticosteroid. Corticosteroid ini mempunyai efek menyembuhkan peradangan serta menstabilkan permeabilitas sel. Penelitian lain menunjukkan bekam pada titik tertentu dapat menstimulasi kuat syaraf permukaan kulit yang akan dilanjutkan pada cornu posterior medulla spinalis melalui syaraf A-delta dan C, serta traktus spinothalamicus kearah thalamus yang akan menghasilkan endorphin. Sedangkan sebagian rangsang lainnya akan diteruskan melalui serabut aferen simpatik menuju ke motor neuron dan menimbulkan reflek intubasi nyeri. Dan sampai sekarang masih terus dilakukan penelitian-penelitian lanjutan tentang bekam.
7. Penyakit apa saja yang dapat diobati dengan bekam? Thomas W. Anderson telah menulis sebuah buku berjudul 100 Diseases Treated by Cupping Methode. Beberapa diantara penyakit yang berespon cukup baik dengan Terapi bekam adalah Hipertensi, hiperuricemia (Gout/Pirai), hiperkolesterolemia, stroke, parkinson, epilepsy, migrain, vertigo, gagal ginjal, varises, wasir (hemoroid), dan semua keluhan sakit (rematik, ischialgia/sciatica, nyeri pinggang bawah), penyakit darah (leukemia, thalasemia), tinnitus, asma, alergi, penyakit sistim imun (SLE, HIV), infeksi (Hepatitis, elefantiasis), Glaukoma, Insomnia, enuresis/mengompol, mania, skizofren dan trans (gangguan sihir/jin), dll. Begitu juga bekam untuk kesuburan (fertilitas) dan kecantikan (menghilangkan jerawat, komedo, vitiligo, menurunkan berat badan, dll).
8. Apakah terdapat kontraindikasi efek samping yang terjadi akibat bekam? Orang dalam kondisi seperti apa yang tidak boleh dibekam? Pada beberapa kasus dimana syarat pembekaman kurang terpenuhi, terkadang muncul efek samping berupa mual/muntah (jika terlalu dekat jaraknya dengan makan/<2jam setelah makan), lemas (jika pembekaman terlalu banyak titik), keluarnya bula/gelembung (jika pembekaman terlalu lama dan kekuatan pompa terlalu kuat). Adapun jika dilakukan sesuai “aturan main” maka efek samping tersebut jarang sekali terjadi. Orang yang ditunda pembekamannya adalah : Wanita hamil (pada daerah perut dan punggung bawah), wanita menstruasi dan nifas, orang yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah, sedang cuci darah, baru melakukan donor darah, penderita dengan kondisi yang sangat lemah dan tekanan darah sangat rendah, serta orang yang sedang kelaparan/kenyang/gugup (fobia).
9. Siapa saja yang boleh dibekam? Dan kisaran usia berapa? Semua orang bisa dibekam pada kisaran umur 4 tahun keatas, yang penting pasiennya bisa kooperatif. Pada orang tua yang sudah renta, ibu hamil dan anak-anak pembekaman dilakukan dengan hati-hati, dengan sayatan yang tipis, tekanan kop yang ringan dan titik bekam yang terbatas.
10. Seperti halnya akupuntur yang sudah mulai diterima di sekolah kedokteran Indonesia, bagaimana dengan bekam?Menurut Anda dapatkah diterima? Saya kira hanya masalah waktu saja, karena di Amerika dan Eropa sendiri bahkan sudah mengakuinya. walaupun mereka tidak pernah mau mengakui bahwa bekam adalah warisan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dokter terbaik sepanjang zaman.
Yang saya ketahui salahsatu fakultas kedokteran swasta di Semarang sudah mulai tertarik dan memberikan respon positif terhadap Thibbun Nabawy. Dengan telah terbentuknya organisasi ABI (Asosiasi Bekam Indonesia) diharapkan akan mampu menjembatani hal tersebut.
11. Di masyarakat sudah mulai banyak ditemukan terapi bekam, dan bukan dilakukan oleh seorang dokter. Bagaimana menurut Anda? Bolehkah dilakukan oleh sembarang orang? Terapi bekam adalah tehnik pengobatan yang bisa dipelajari oleh semua orang, bahkan oleh anak kecil sekalipun. Hanya saja dalam penerapannya perlu pemahaman yang baik mengenai konsep patofisiologi tubuh dan penyakit agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan bekam bersertifikat oleh para profesional dan dipenuhinya standar kompetensi seorang Terapis maka diharapkan praktek pengobatan ini bisa dipertanggungjawabkan.
12. Apa kelebihan dan kelemahan dari terapi bekam ini? Kelebihannya mudah, murah, aman, praktis dan khasiatnya instan bahkan pada saat terapi masih berlangsung sudah terasa manfaatnya, tubuh terasa lebih enteng, segar dan lebih bugar. Yang terpenting sesungguhnya adalah dengan Berbekam berarti kita juga melaksanakan Sunnah Nabi dan Insya Allah akan bernilai ibadah. Kekurangannya adalah bekam tidak bisa menangani penyakit akibat trauma (seperti fraktur/patah tulang, tersiram air panas, terkena cairan kimia, luka bakar), karena kecelakaan (tenggelam, tersengat aliran listrik, luka robek, lecet), dan kelainan bedah kongenital tertentu (bibir sumbing, polidactili, dll).
13. Dengan siapa Anda menjalankan terapi bekam ini? Dan sudah berapa lama? Semenjak saya menyelesaikan masa tugas PTT, saya sekarang praktek bersama istri tercinta yang Alhamdulillah juga seorang dokter.
14. Bagaimana dengan keadaan kesehatan pasien yang telah menjalankan terapi ini? Apakah sembuh? Atau ada keluhan? Kita tidak muluk-muluk dengan mengatakan bahwa bekam bisa mengobati semua penyakit akan tetapi Subhaanallah! banyak pasien mengalami perubahan ke arah yang lebih baik bahkan kesembuhan. Yang paling berkesan adalah pasien yang sudah lumpuh selama setengah tahun karena post stroke Alhamdulillah sudah bisa berjalan kembali, walaupun dengan bantuan tongkat, kesembuhan hanya milik Allah Ta’ala semata.
15. Bagaimana tips yang baik dalam memilih terapi bekam?
1. Pilihlah Terapis bekam yang bersertifikat dan diutamakan memiliki pendidikan/pengetahuan medis yang cukup
2.   Pastikan Terapis tersebut memiliki peralatan standar sterilisasi (sterilisator) yang memadai
3.   Menggunakan peralatan medis standar (hanscon, masker, pisau bedah, kassa steril, dll) Hindari penggunaan silet, cutter, kaca, tissue gulung, kapas, atau kop berupa tanduk, bambu dan gelas biasa. Dalam prakteknya Rosulullah menggunakan metode syartoh (sayatan) ketika berbekam.
dr. Bambang Gunawan (Abu Hana) Dokter Pengobatan Nabawi
http://thibbunnabawiy.blogspot.com/
http://kaahil.wordpress.com/2008/10/26/tanya-jawab-hijamah-bekam-bersama-drabu-hana-bag1/